Mungkid - Saat ini di Kecamatan
Muntilan tumbuh berbagai macam usaha. Tak terkecuali usaha mikro kecil yang
sudah merambah. Terdapat sebagian sudah memiliki izin, namun sebagian lainnya
belum memiliki izin.
Oleh sebab itu, DPMPTSP
Kabupaten Magelang bersama dengan Kecamatan Muntilan mengadakan bimbingan
teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang
bertempat di Aula Kecamatan Muntilan, Kamis (23/06/2022).
"Kecamatan Muntilan saat
ini didominasi oleh pengusaha sektor jasa dan persagangan dan belum semuanya
memiliki izin. Dengan adanya sosialisasi ini merupakan langkah tepat untuk
menambah dalam memahami mekanisme perizinan. Serta diharapkan pelaku usaha
dapat mengimplementasikan serta bisa menularkan kepada rekan-rekan pelaku usaha
yang lain, " Ucap Amin Sudrajad dalam sambutannya.
Bidang UMKM berkaitan erat
dengan perizinan. Kabupaten Magelang mampu memenuhi permintaan pasar baik itu
dari pertanian, peternakan, dan banyak usaha lain. Maka dari itu Djoko
Anaryanto, perwakilan Komisi II DPRD mengingatkan untuk bersama-sama membangun
Kabupaten Magelang seperti melalui komunikasi pada bimtek kali ini.
“Dengan adanya Undang-Undang
Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 salah satu tujuannya adalah untuk penyederhanaan
masyarakat yang ingin berusaha termasuk dingan perizinan, “ tambah Joko
Sudibyo, narasumber DPMPTSP Kabupaten Magelang.
Dengan adanya penyederhanaan
tersebut, maka pelaku usaha sekarang bisa dengan mudah mengajukan izinnya
sendiri melalui website oss.go.id dan akan mendapatkan sebuah NIB.
“Sekarang dalam mengajukan
izin tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP, cukup mempunyai jaringan internet di
rumah bisa mengajukan izin sendiri mengikuti Langkah-langkah yang ada. Pelaku
usaha bisa mencoba di rumah, namun jika masih mengalami kendala silakan datang
ke pelayanan DPMPTSP Kabupaten Magelang.”, imbuh Reni Dwi Riyana, narasumber OSS
RBA dari DPMPTSP Kabupaten Magelang.
Oleh: Dwi Mahargyani A
Created At : 2022-06-23 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 379