Beberapa pelaku usaha, Kepala
Desa dan perangkatnya, serta tokoh masyarakat memenuhi Aula Kecamatan Tempuran
dalam rangka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko pada hari Kamis, (28/07/2022). DPMPTSP Kabupaten
Magelang sebagai panitia penyelenggara menyambut antusiasme peserta yang hadir
pada kegiatan ini.
"Kehadiran Bapak Ibu
semua adalah untuk menambah pengetahuan pada kegiatan bimbingan teknis
perizinan berusaha berbasis risiko ini. Setiap pelaku usaha harus mempunyai
nomor induk berusaha. Kita sebagai pelaku UMKM khusunya di bidang makanan perlu
mengurus PIRT sebagai pelengkap perizinan, " Ungkap Yuvita Isni Kadratin,
Camat Tempuran dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan support
untuk pelaku usaha di Kecamatan Tempuran.Yuvita juga menjelaskan. Langkah selanjutnya
untuk menggiatkan kembali perekonomian di Kabupaten Magelang, Kecamatan
Tempuran mendapat kesempatan untuk menyelenggarakan UMKM Fest di halaman
Kecamatan Tempuran yang diperkirakan jatuh pada akhir bulan Agustus ataupun
awal bulan September yang akan diisi dengan beberapa kegiatan didalamnya.
Seperti yang dikatanan Camat
Tempuran, Joko Sudibyo selaku Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang menambahkan
bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sebagai upaya peningkatan daya saing. Dengan
memiliki NIB pada setiap pelaku usaha, diharapkan perekonomian di Kecamatan
Tempuran semakin meningkat dan lebih semangat.
Proses untuk memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB) selanjutnya dijelaskan oleh Supriyadi, narasumber dari
DPMPTSP Kabupaten Magelang yang membidangi teknis perizinan berusaha berbasis
risiko.
Oleh: Dwi Mahargyani A
Created At : 2022-07-28 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 231