Kembali

Dekatkan Layanan kepada Masyarakat, DPMPTSP Hadirkan Bimtek Perizinan dan SIKELANA di Desa Sumurarum

Sambutan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di aula Balai Desa Sumurarum Kecamatan Grabag, Selasa (11/08/2026)

Kota Mungkid – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertempat di Aula Balai Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Magelang dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai perizinan berusaha, sekaligus mendorong terciptanya kemudahan dan kepastian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Acara dibuka dan disambut oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang terus mengalami perkembangan, khususnya dalam penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). “Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman bapak ibu terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Melalui penyuluhan PIRT ini, produk pangan rumah tangga dijamin memenuhi standar mutu dan keamanan konsumsi Masyarakat”, ucapnya dalam sambutan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan materi yang beragam dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha. Ariyanto, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, menyampaikan materi mengenai kebijakan legislatif terkait perizinan dan penanaman modal. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai peran kebijakan dan regulasi dalam mendukung iklim investasi serta kemudahan berusaha di daerah.”Peran legislatif dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha adalah memastikan kebijakan perizinan berusaha sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengawasi implementasi peraturan daerha terkait penanaman modal dan perizinan berusaha, menerima aspirasi dan keluhan Masyarakat terkait perizinan dan mengawasi investasi tidak merugikan lingkungan dan kehidupan sosial Masyarakat”, jelasnya dalam paparan

Selanjutnya, Cipto yang juga anggota komisi II DPRD Kabupaten Magelang menyampaikan materi mengenai pelayanan prima, yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.Materi mengenai penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 pada sistem OSS-RBA disampaikan oleh Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Magelang. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai perubahan dan penyesuaian regulasi serta penerapannya dalam proses perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.

Sementara itu, untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis kepada pelaku usaha pangan, Anggi Bagas Saputra, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, menyampaikan materi “Panduan Praktis Izin SPP-IRT”. Materi ini membahas tahapan dan persyaratan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha dalam memperoleh Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Tidak hanya berupa sosialisasi, kegiatan juga dirangkai dengan pelaksanaan Siap Layanan Keliling Perizinan (SIKELANA). Melalui layanan ini, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendampingan serta bantuan dalam proses pengurusan perizinan, khususnya pemrosesan SPP-IRT/PIRT.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta layanan SIKELANA, DPMPTSP Kabupaten Magelang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat.