
Sambutan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di aula Balai Desa Sumurarum Kecamatan Grabag, Selasa (11/08/2026)
Kota Mungkid –
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko bertempat di Aula Balai Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag,
Kabupaten Magelang, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Magelang dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai perizinan berusaha, sekaligus mendorong terciptanya kemudahan dan kepastian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Acara dibuka dan disambut oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang terus mengalami perkembangan, khususnya dalam penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). “Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman bapak ibu terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Melalui penyuluhan PIRT ini, produk pangan rumah tangga dijamin memenuhi standar mutu dan keamanan konsumsi Masyarakat”, ucapnya dalam sambutan.
Kegiatan ini menghadirkan
sejumlah narasumber dengan materi yang beragam dan relevan dengan kebutuhan
pelaku usaha. Ariyanto, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, menyampaikan
materi mengenai kebijakan legislatif terkait perizinan dan penanaman modal.
Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai peran kebijakan dan regulasi
dalam mendukung iklim investasi serta kemudahan berusaha di daerah.”Peran
legislatif dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha adalah
memastikan kebijakan perizinan berusaha sesuai dengan regulasi yang berlaku,
mengawasi implementasi peraturan daerha terkait penanaman modal dan perizinan
berusaha, menerima aspirasi dan keluhan Masyarakat terkait perizinan dan
mengawasi investasi tidak merugikan lingkungan dan kehidupan sosial
Masyarakat”, jelasnya dalam paparan
Selanjutnya, Cipto yang juga
anggota komisi II DPRD Kabupaten Magelang menyampaikan materi mengenai
pelayanan prima, yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang mudah,
cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.Materi
mengenai penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 pada sistem
OSS-RBA disampaikan oleh Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli
Muda DPMPTSP Kabupaten Magelang. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai
perubahan dan penyesuaian regulasi serta penerapannya dalam proses perizinan
berusaha melalui sistem OSS-RBA.
Sementara itu,
untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis kepada pelaku usaha pangan, Anggi
Bagas Saputra, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang,
menyampaikan materi “Panduan Praktis Izin SPP-IRT”. Materi ini membahas tahapan
dan persyaratan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha dalam memperoleh
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
(SPP-IRT). Tidak hanya berupa sosialisasi, kegiatan juga dirangkai dengan
pelaksanaan Siap Layanan Keliling Perizinan (SIKELANA). Melalui layanan ini,
masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kesempatan untuk memperoleh
pendampingan serta bantuan dalam proses pengurusan perizinan, khususnya
pemrosesan SPP-IRT/PIRT.
Melalui
kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
serta layanan SIKELANA, DPMPTSP Kabupaten Magelang terus berkomitmen
menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan semakin
dekat dengan masyarakat.