
Laporan Kegiatan
Penanaman Modal atau LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman
modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan
secara berkala. LKPM menjadi kewajiban pelaku usaha karena merupakan alat untuk
mengendalikan penanaman modal sekaligus sebagai alat mengevaluasi kinerja
investasi baik Daerah maupun Nasional.
LKPM mencakup
realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk
nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan
penanaman modal. Permasalahan atau kendala yang dihadapi dapat disampaikan
pelaku usaha ketika melakukan pelaporan. LKPM juga merupakan media
komunikasi pelaku usaha dengan pemangku kebijakan baik Kementerian/Lembaga,
Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Periode LKPM
berbeda untuk kriteria usaha kecil, menengah dan besar. Kriteria usaha kecil
dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan untuk usaha menengah dan besar
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pelaku usaha melakukan LKPM melalui sIstem
OSS RBA, menggunakan akun yang sudah dimiliki ketika melakukan permohonan
perizinan berusaha dan memilih menu “Pelaporan”.
Meskipun LKPM
merupakan kewajiban, namun kesadaran pelaku usaha untuk melakukannya masih
terbilang kecil, hal tersebut mungkin dikarenakan adanya pemahaman yang keliru
terhadap LKPM. Hal-hal yang selama ini banyak disalahartikan terkait LKPM
adalah :
1. LKPM bukan laporan keuangan
2. LKPM tidak melihat rugi atau laba yang diterima
perusahaan
3.
LKPM tidak terkait dengan kenaikan kewajiban
pembayaran pajak pelaku usaha
Dalam LKPM, pelaku usaha seharusnya menyampaikan kondisi eksisting dari kegiatan usahanya. Penyampaian LKPM yang tepat waktu di periode pelaporan berjalan, realisasi kegiatan penanaman modal dapat diketahui secara pasti, dan pengambilan keputusan para pemangku kebijakan dapat tepat sasaran ketika memfasilitasi permasalahan penanaman modal.
Oleh: Reni Dwi R