Kembali

Catat! Jangan Sampai Keliru Pelaporan LKPM untuk Pelaku Usaha


Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM menjadi kewajiban pelaku usaha karena merupakan alat untuk mengendalikan penanaman modal sekaligus sebagai alat mengevaluasi kinerja investasi baik Daerah maupun Nasional.

LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal. Permasalahan atau kendala yang dihadapi dapat disampaikan pelaku usaha ketika melakukan pelaporan. LKPM juga merupakan media komunikasi pelaku usaha dengan pemangku kebijakan baik Kementerian/Lembaga, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Periode LKPM berbeda untuk kriteria usaha kecil, menengah dan besar. Kriteria usaha kecil dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan untuk usaha menengah dan besar dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pelaku usaha melakukan LKPM melalui sIstem OSS RBA, menggunakan akun yang sudah dimiliki ketika melakukan permohonan perizinan berusaha dan memilih menu “Pelaporan”.

Meskipun LKPM merupakan kewajiban, namun kesadaran pelaku usaha untuk melakukannya masih terbilang kecil, hal tersebut mungkin dikarenakan adanya pemahaman yang keliru terhadap LKPM. Hal-hal yang selama ini banyak disalahartikan terkait LKPM adalah :

                   1.  LKPM bukan laporan keuangan

                  2.  LKPM tidak melihat rugi atau laba yang diterima perusahaan

3.  LKPM tidak terkait dengan kenaikan kewajiban pembayaran pajak pelaku usaha

                Dalam LKPM, pelaku usaha seharusnya menyampaikan kondisi eksisting dari kegiatan usahanya. Penyampaian LKPM yang tepat waktu di periode pelaporan berjalan, realisasi kegiatan penanaman modal dapat diketahui secara pasti, dan pengambilan keputusan para pemangku kebijakan dapat tepat sasaran ketika memfasilitasi permasalahan penanaman modal.


Oleh: Reni Dwi R