Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk
memantau dan mengawasi pelaksanaan penanaman modal di suatu daerah. LKPM dapat
menggambarkan kondisi perekonomian suatu daerah. Oleh karenanya, penyampaian
LKPM harus dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan yang berlaku dan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam mendukung ketepatan dan kepatuhan
penyampaian LKPM oleh pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar Bimbingan Teknis /
Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Grand Artos Hotel and
Convention Magelang pada Rabu (08/10/2025).
Kegiatan ini dibuka dengan
sambutan oleh Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin
Mujahidin, S.Pd.,M.Pd. “Saat ini penyederhanaan perizinan berusaha telah
diberikan kepada para pelaku usaha, dengan ini para pelaku usaha harus mematuhi
hal-hal yang menjadi kewajibannya”, sambutnya.
Karena LKPM merupakan sebuah
kewajiban yang harus ditunaikan para pelaku usaha, maka apabila tidak dipenuhi pelaku
usaha akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang paling
ringan berupa sanksi teguran, sedangkan sanksi berat berupa pencabutan izin
usaha.
Kegiatan ini menghadirkan Muhamad
Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, sebagai salah satu narasumber. Dalam
materinya mengenai kebijakan legislatif terkait perizinan dan penanaman modal,
ia memaparkan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Dalam menjalankan
fungsi-fungsinya, DPRD mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di Kabupaten
Magelang selalu meningkat salah satunya melalui peningkatan investasi.
“DPRD selalu membuka ruang bagi
para pelaku usaha yang ingin menyampaikan aspirasi baik berupa saran atau
kritikan dan DPRD siap memfasilitasi untuk mendapatkan solusi atas masalah atau
kendala yang dihadapi” paparnya.
Narasumber lain yaitu Reni Dwi
Riyana, S. Sos., Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dari DPMPTSP Kabupaten
Magelang, memberikan materi mengenai LKPM bagi pelaku usaha menengah dan besar.
Ia menjelaskan mulai dari dasar hukum kewajiban penyampaian LKPM hingga alur
verifikasi LKPM. Tak ketinggalan, ia juga menjelaskan kesalahan-kesalahan yang
seringkali dilakukan oleh pelaku usaha dalam melakukan penyampaian LKPM.
“LKPM yang diberi catatan perlu
perbaikan oleh verifikator hanya dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan.
Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban LKPM Ketika LKPM tersebut telah
disetujui oleh verifikator”, jelasnya.
Materi yang telah disampaikan
oleh para narasumber tentunya tidak hanya mendorong ketepatan waktu penyampaian
LKPM, tetapi juga mencegah kesalahan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Hal
ini mengingat pentingnya peran LKPM sebagai salah satu alat pemerintah dalam
memantau progres perekonomian daerah.
Seluruh rangkaian kegiatan
berjalan dengan baik dan lancar. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya
pertanyaan yang diajukan seputar usaha yang mereka kelola. Di penghujung kegiatan, panitia dari DPMPTSP Kabupaten
Magelang membuka desk layanan khusus untuk membantu peserta dalam penyampaian
LKPM.