Sambutan Kepala Desa Trasan Kecamatan Bandongan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi UMK, Sabtu (4/11/23)
Kegiatan
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Usaha Mikro
dan Kecil diadakan di Ruang Nastiti Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Sabtu (4/11/23).
DPMPTSP sebagai perangkat daerah perlu mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait
perizinan yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja yang
kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja.
Cipta
Kerja diyakini akan meningkatkan minat Masyarakat dalam membuka usaha, khususnya
untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menciptakan kemudahan
dalam perizinan.
“Terima
kasih kami sampaikan kepada DPMPTSP Kabupaten Magelang atas kepercayaannya
untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Trasan Kecamatan Bandongan. Mudah-mudahan
kegiatan ini dapat bermanfaat untuk Bapak/Ibu semua khususnya dalam perizinan
yang mungkin Bapak/Ibu belum memahami,” Ucap Bahagawat Gita, Kepala Desa Trasan,
Kecamatan Bandongan dalam sambutannya.
Demikian
pula dikatakan oleh Edi Gunawan Yakti, anggota Komisi II DPRD Kabupaten
Magelang berharap agar kegiatan ini bermanfaat untuk usaha Bapak/Ibu sehingga
nantinya bisa maju dan berkembang untuk mensejahterakan keluarga dan
massyarakat.
“Roda
ekonomi akan bergerak jika semua aspek disupport. Termasuk untuk para UMKM ini.
Saat ini DPMPTSP Kabupaten Magelang memfasilitasi Bapak/Ibu untuk melakukan
perizinan usaha. Harapannya Kecamatan Bandongan akan tumbuh perekonomiannya,
kuliner semakin mempan, obyek wisata bisa berkembang dan Bapak.Ibu bisa
berperan aktif membangkitkan UMKM untuk perekonomian Kecamatan Bandongan”, Ucap
Edi Gunawan Yakti.
Umi
Haniyati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang menjelaskan salah satu
fungsi DPMPTSP adalah melaksanakan administrasi bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu hal ini sesuai dengan tugas DPMPTSP Kabupaten Magelang
yaitu membantu Bupati menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah.
“Dalam hal pelayanan, saat ini
Kabupaten Magelang mempunyai Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Gedung DPMPTSP
Kabupaten Magelang. MPP dibangun untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan,
jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan untuk masyarakat,” kata Umi
Haniyati Chauliyanah dalam paparannya. Jadi, dapat dikatakan dalam satu Gedung terdapat
beberapa pelayanan untuk Masyarakat. Soft Launching MPP Kabupaten Magelang
sudah dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2023. Saat ini terdapat 27 instansi yang
bergabung dan 23 gerai layanan pada MPP Kabupaten Magelang.
Lebih lanjut,
Beliau juga menjelaskan adanya Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi banyaknya
bermunculan usaha-usaha baru yang bisa diakses sendiri utamanya UMKM. UMKM sendiri
menyumbang modal dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Magelang. Paparan mengenai
perizinan berusaha berbasis risiko melaui OSS RBA juga dijelaskan oleh tenaga
pendamping OSS Kabupaten Magelang, Laily Nur Hidayati.
Oleh: Dwi Mahargyani A
Pranata Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang
Created At : 2023-11-04 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 203