Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Upaya Tingkatkan Perekonomian Kecamatan Bandongan


Created At : 2023-11-04 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 203


Sambutan Kepala Desa Trasan Kecamatan Bandongan dalam Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi UMK, Sabtu (4/11/23)

Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Usaha Mikro dan Kecil diadakan di Ruang Nastiti Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Sabtu (4/11/23). DPMPTSP sebagai perangkat daerah perlu mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait perizinan yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan minat Masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menciptakan kemudahan dalam perizinan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada DPMPTSP Kabupaten Magelang atas kepercayaannya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Trasan Kecamatan Bandongan. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat untuk Bapak/Ibu semua khususnya dalam perizinan yang mungkin Bapak/Ibu belum memahami,” Ucap Bahagawat Gita, Kepala Desa Trasan, Kecamatan Bandongan dalam sambutannya.

Demikian pula dikatakan oleh Edi Gunawan Yakti, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang berharap agar kegiatan ini bermanfaat untuk usaha Bapak/Ibu sehingga nantinya bisa maju dan berkembang untuk mensejahterakan keluarga dan massyarakat.

“Roda ekonomi akan bergerak jika semua aspek disupport. Termasuk untuk para UMKM ini. Saat ini DPMPTSP Kabupaten Magelang memfasilitasi Bapak/Ibu untuk melakukan perizinan usaha. Harapannya Kecamatan Bandongan akan tumbuh perekonomiannya, kuliner semakin mempan, obyek wisata bisa berkembang dan Bapak.Ibu bisa berperan aktif membangkitkan UMKM untuk perekonomian Kecamatan Bandongan”, Ucap Edi Gunawan Yakti.

Umi Haniyati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang menjelaskan salah satu fungsi DPMPTSP adalah melaksanakan administrasi bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu hal ini sesuai dengan tugas DPMPTSP Kabupaten Magelang yaitu membantu Bupati  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

“Dalam hal pelayanan, saat ini Kabupaten Magelang mempunyai Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Gedung DPMPTSP Kabupaten Magelang. MPP dibangun untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan untuk masyarakat,” kata Umi Haniyati Chauliyanah dalam paparannya. Jadi, dapat dikatakan dalam satu Gedung terdapat beberapa pelayanan untuk Masyarakat. Soft Launching MPP Kabupaten Magelang sudah dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2023. Saat ini terdapat 27 instansi yang bergabung dan 23 gerai layanan pada MPP Kabupaten Magelang.

Lebih lanjut, Beliau juga menjelaskan adanya Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi banyaknya bermunculan usaha-usaha baru yang bisa diakses sendiri utamanya UMKM. UMKM sendiri menyumbang modal dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Magelang. Paparan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melaui OSS RBA juga dijelaskan oleh tenaga pendamping OSS Kabupaten Magelang, Laily Nur Hidayati.

Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas DPMPTSP Kabupaten Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022