
Sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang pada
Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi
Pelaku Usaha Mikro Kecil, Selasa (14/4/26)
Kota Mungkid - Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan kembali kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha mikro
kecil. Bertempat di PLUT KUMKM Center Magelang, kegiatan ini dihadiri oleh
pelaku usaha mikro kecil binaan PKK dan Dekranasda Kabupaten Magelang, Selasa
(14/4/26).
Kegiatan
ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pendampingan kepada pelaku usaha
terkait tata cara pendaftaran perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
Berbasis Risiko, termasuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha
(NIB), pemahaman klasifikasi usaha berdasarkan KBLI,
serta pemenuhan persyaratan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
“Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman
bapak/ibu terkait kewajiban dan tanggungjawab yang harus dipenuhi, diharapkan
juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan pihak swasta”, ucap
Budi Daryanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam sambutannya.
Bimbingan
Teknis ini juga menghadirkan narasumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang anggota Komisi II yaitu Edi Gunawan Yakti dengan materinya
mengenai Kebijakan Legislatif terkait Perizinan dan Penanaman Modal serta Cipto
membawakan materi pelayanan prima untuk seluruh masyarakat Kabupaten Magelang.
Selain
pemaparan materi, kegiatan juga dilengkapi sesi tanya jawab dan pendampingan
langsungfasilitasi pembuatan NIB. DPMPTSP Kabupaten Magelang berharap kegiatan
bimtek ini dapat mendorong pelaku UMK untuk segera memiliki legalitas usaha dan
memanfaatkan fasilitas perizinan yang semakin mudah dan cepat. Dengan adanya
perizinan yang tertib, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing
serta memperluas akses pasar secara berkelanjutan.