Penyerahan NIB secara simbolis dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelangdan Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang kepada pelaku usaha pada bimbingan teknis, Senin (29/8/22)
Di pagi hari yang sejuk,
kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha
berbasis risiko diadakan di aula Kecamatan Pakis. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris
Kecamatan Pakis, Rahmat Pambudi.
"Di wilayah Kecamatan
Pakis memang belum banyak usaha namun saya yakin dan saya berharap UMKM di
wilayah Kecamatan Pakis semakin
meningkat. Karena sebenarnya banyak bibit-bibit UMKM yang perlu dikembangkan.
Silakan seluruh elemen usaha di Kecamatan Pakis mendaftarkan perizinan
usahanya. Banyak keuntungan yang dididapat, diantaranya adalah bisa
melaksanakan barjas yang berada di pemerintah atau swasta karena sudah legal.
Yang kedua jika ada bantuan akan lebih diutamakan, " Ucapnya dalam
sambutan.
Narasumber yang hadir adalah
Edi Harstoro dari Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Plt. Kepala DPMPTSP
Kabupaten Magelang Joko Sudibyo dan Supriyadi sebagai narasumber teknis OSS
RBA.
“NIB sekarang ini adalah
sebagai izin usaha dan tidak memerlukan perpanjangan”, Jelas Joko Sudibyo dalam
paparannya.
“Jika ingin mendirikan usaha
dan usaha tersebut dapat berjalan lancar maka harus memperhatikan legalitas,
kualitas, kuantitas dan kontinuitas. “ pungkasnya.
Dikarenakan izin usaha saat
ini sudah terbit melalui sistem, maka Supriyadi berpesan kepada peserta yang
hadir terutama kepada Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pakis. “Jangan kaget
jika ada warga mendirikan usaha padahal tidak menandatangani maupun mengetahui
oleh Pak Kades. Karena izin usaha saat ini sudah menggunakan sistem. Bahkan
Kepala DPMPTSP pun tidak menandatangani, tanda tangan pada NIB adalah suda
tanda tangan elektronik.” Jelasnya.
Oleh: Dwi Mahargyani Akhadiyah
Pranata Humas pada DPMPTSP
Kabupaten Magelang
Created At : 2022-08-30 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 539