Antusiasme Desa Bumirejo dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Created At : 2023-11-08 00:00:00 Oleh : admin Artikel / Berita Dibaca : 105


Penyerahan NIB oleh Muhammad Adib, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magealng kepada Pelaku Usaha, Rabu (8/11/23)

Pentingnya pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi keberlangsungan usaha sudah disadari oleh masyarakat Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid. Dibuktikan dengan antusias peserta sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis risiko bagi usaha mikro kecil, Rabu (8/11/23).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang ini ditujukan kepada para pelaku usaha Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid agar masyarakat mengetahui manfaat dengan mempunyai Nomor Induk Berusaha.

Bertempat di Balai Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Muhammad Adib memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Desa Bumirejo dan staf serta DPMPTSP Kabupaten Magelang karena telah mengadakan program sosialisasi dan bimbingan teknis pada hari ini dalam rangka menambah pengetahuan.

“DPRD selaku mitra kerja dari OPD terkait khususnya dpmptsp sangat mendukung dan mendorong kegiatan ini. Kegiatan seperti ini perlu diadakan karena di masyarakat terkait perizinan belum banyak yang mengetahui, hanya beberapa orang saja. Padahal pelaku usaha harus mempunyai minimal Nomor Induk Berusaha (NIB),” Ucap Muhammad Adib dalam paparannya.

DPMPTSP merupakan pintu dalam hal perizinan. Perizinan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini menggunakan aplikasi OSS RBA.

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, DPMPTSP Kabupaten Magelang  melakukan pelaksanaan administrasi bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Perizinan saat ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya ada beberapa retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui transfer ke rekening tersendiri,” kata Umi Haniyati Chauliyanah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Dahulu perizinan yang dikenal dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) namun sekarang menjadi Online Single Submission Risk Based Approached (OSS RBA) yang membantu pelaku usaha karena bisa diakses kapan saja. Hal ini dijelaskan oleh tenaga pendamping OSS RBA, Laily Nur Hidayati.

Oleh: Dwi Mahargyani

Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022