Kembali

Antusias Tingggi, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kembali Diadakan di Kecamatan Tempuran


Sambutan Sekretaris Camat Tempuran, Budi Rinarta dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Kecamatan Tempuran, Selasa (15/11/22)

Mungkid - Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kembali diadakan di Aula Kecamatan Tempuran. Hal ini merupakan kali ke dua DPMPTSP mengadakan sosialisasi dan bimtek di Kecamatan Tempuran di tahun 2022. Selasa, (15/11/22)

Kecamatan Tempuran memiliki potensi UMK yang cukup banyak, beberapa waktu lalu telah diadakan festival UMK dimana peserta UMK sangat antusias mengikutinya. Kendala yang dihadapi masih banyak UMK yang belum mengenal dan memiliki izin usaha sehingga masih diperlukan kehadiran pemerintah dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi perizinan berusaha.

"UMK cenderung enggan mengurus izinnya karena tidak mengetahui berbagai manfaat dari izin usaha padahal manfaatnya sangat banyak sekali.  Sosialisasi ini tujuannya untuk memahamkan kepada pelaku usaha terutama UMK yang belum berizin. Yang hadir pada hari ini dapat mengikuti dan nantinya dapat menularkan kepada lingkungannya. ", Ucap Budi Rinarta, Sekretaris Camat Tempuran dalam sambutannya.

Dalam rangka perlindungan pemerintah bagi UMK dari segi legalitas usahanya, sudah dipermudah bahkan murah dan cepat. Percepatan izin berusaha ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja.

Kondisi perekonomian dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, baik adanya isu resesi perekonomian global dan perubahan iklim. Terkait isu-isu tersebut saat ini sedang dilakukan pertemuan G-20. Faktor ke-1 penyebabnya adalah pandemi covid-19 beberapa waktu lalu yang menguras anggaran berbagai negara untuk menangani pandemi. Faktor ke-2 adalah pertikaian Rusia-Ukraina, yang mengakibatkan krisis pangan dan energi terutama Eropa yang dapat menyebabkan resesi ekonomi dunia yang dapat berdampak kepada masyarakat dunia dan nantinya dapat mempengaruhi masyarakat di Magelang.

Yang penting bagaimana persiapan yang harus dipersiapkan agar dampaknya tidak berat.” Ucap Joko Sudibyo, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Gambaran UMK di Kabupaten Magelang, masih rendahnya profesionalisme, keterbatasan modal dan akses perbankan dan pasar, kemampuan penguasaan teknologi dan sebagian masih dikelola secara tradisional.

UMK dirasa sebagai salah satu sektor yang kuat terhadap dampak, perlu lebih dikembangkan, meskipun tidak dipungkiri masih banyak kendala-kendala yang dihadapi, misalnya perizinan usaha dan izin-izin usaha pendukungnya seperti PIRT atau sertifikat halal”, kata Prihadi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang.

Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang