
Sambutan Sekretaris Camat Tempuran, Budi Rinarta dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Kecamatan Tempuran, Selasa (15/11/22)
Mungkid
- Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
kembali diadakan di Aula Kecamatan Tempuran. Hal ini merupakan kali ke dua
DPMPTSP mengadakan sosialisasi dan bimtek di Kecamatan Tempuran di tahun 2022. Selasa,
(15/11/22)
Kecamatan
Tempuran memiliki potensi UMK yang cukup banyak, beberapa waktu lalu telah
diadakan festival UMK dimana peserta UMK sangat antusias mengikutinya. Kendala
yang dihadapi masih banyak UMK yang belum mengenal dan memiliki izin usaha
sehingga masih diperlukan kehadiran pemerintah dalam memberikan pemahaman dan
sosialisasi perizinan berusaha.
"UMK
cenderung enggan mengurus izinnya karena tidak mengetahui berbagai manfaat dari
izin usaha padahal manfaatnya sangat banyak sekali. Sosialisasi ini tujuannya untuk memahamkan kepada
pelaku usaha terutama UMK yang belum berizin. Yang hadir pada hari ini dapat
mengikuti dan nantinya dapat menularkan kepada lingkungannya. ", Ucap Budi
Rinarta, Sekretaris Camat Tempuran dalam sambutannya.
Dalam
rangka perlindungan pemerintah bagi UMK dari segi legalitas usahanya, sudah
dipermudah bahkan murah dan cepat. Percepatan izin berusaha ini merupakan
implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja.
Kondisi
perekonomian dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, baik adanya isu resesi
perekonomian global dan perubahan iklim. Terkait isu-isu tersebut saat ini
sedang dilakukan pertemuan G-20. Faktor ke-1 penyebabnya adalah pandemi
covid-19 beberapa waktu lalu yang menguras anggaran berbagai negara untuk
menangani pandemi. Faktor ke-2 adalah pertikaian Rusia-Ukraina, yang
mengakibatkan krisis pangan dan energi terutama Eropa yang dapat menyebabkan
resesi ekonomi dunia yang dapat berdampak kepada masyarakat dunia dan nantinya
dapat mempengaruhi masyarakat di Magelang.
“Yang penting bagaimana persiapan yang harus dipersiapkan agar
dampaknya tidak berat.” Ucap Joko Sudibyo, Sekretaris DPMPTSP
Kabupaten Magelang.
Gambaran UMK di Kabupaten Magelang, masih rendahnya
profesionalisme, keterbatasan modal dan akses perbankan dan pasar, kemampuan
penguasaan teknologi dan sebagian masih dikelola secara tradisional.
“UMK dirasa sebagai salah satu sektor yang kuat terhadap dampak,
perlu lebih dikembangkan, meskipun tidak dipungkiri masih banyak
kendala-kendala yang dihadapi, misalnya perizinan usaha dan izin-izin usaha
pendukungnya seperti PIRT atau sertifikat halal”, kata Prihadi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang.
Oleh:
Dwi Mahargyani A
Pranata
Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang