Sambutan Oleh Sekretaris Kecamatan Ngablak, Edi Purnomo pada Kegiatan Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Kamis, (1/9/22)
Mungkid - Kemudahan berusaha
saat ini adalah implementasi dari Undang Undang Cipta Kerja. Berbeda dengan
dahulu jika ingin mengajukan izin usaha harus sedikit bersabar. Sekarang, izin
usaha dapat dilakukan sendiri dengan waktu yang singkat. Sosialisasi dan
bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko memberikan
informasi mengenai sistem perizinan usaha terbaru. Kamis, (1/9/22)
Kegiatan yang diselenggarakan
oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang ini dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Ngablak.
"Terima kasih kepada kades, sekdes dan pelaku usaha yang sudah melungkan
tenaga, waktu dan pikiran kami apresiasi. Kegiatan hari ini berkaitan dengan
adanya UU Cipta Kerja yang memudakan investasi dan juga memberikan kenyamanan
kepada pekerja. Mudah-mudahan menjadi manfaat untuk kita semua dan menjadi
contoh bagi masyarakat lain terutama bagi kepala desa bahwa perizinan itu
ternyata mudah. " Ucap Edi Purnomo.
Pandemi covid yang melanda di
seluruh dunia, ternyata tidak terlalu berpengaruh besar terhadap kegiatan di sector
pertanian pada Kecamatan Ngablak.
“Di Kecamatan Ngablak terdapat
kegiatan di sector pertanian yang mana tidak terpengaruh terhadap pandemic covid.
Usaha kecil pun mampu bertahan dikala pandemi “. Ucapnya.
Untuk kedepannya, Kecamatan
Ngablak akan menjadi tempat strategis dan akan menjadi pusat ekonomi dengan nanti
dibangunnya jalan tol terutama dalam wisata. Jika wisata maju, maka harus
dibarengi dengan usaha-usaha di sekitar untuk mendukung wisata tersebut.
“Kecamatan Ngablak akan menjadi
sangat seksi apalagi akan dibangun jalan tol. Dengan adanya hal tersebut
Kecamatan Ngablak akan menjadi sangat strategis sehingga akan menjadi pusat
perekonomian karena terdapat segitiga emas yaitu Jogja, Solo, Semarang.” Jelas Joko Sudibyo, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten
Magelang.
Warga lokal sekitar Kecamatan
Ngablak diharapkan mempersiapkan diri untuk bersaing dan bersanding dengan para
pendatang yang ingin berinvestasi atau berusaha di wilayah Kecamatan Ngablak. Karena
persaingan usaha saat ini sudah global dan menggunakan sistem yang bisa diakses
oleh pelaku usaha.
Selanjutnya, pemaparan teknis
OSS, Supriyadi menjelaskan bagaimana mendaftar usahanya agar mendapatkan izin
usaha berupa NIB.
Oleh: Dwi Mahargyani Akhadiyah
Pranata Humas pada DPMPTSP
Kabupaten Magelang
Created At : 2022-09-01 00:00:00 Oleh : Admin Informasi Publik Dibaca : 365