Kembali

13 NIB Terbit dalam Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Jumoyo


Pemaparan Materi Oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Joko Sudibyo pada Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Balai Desa Jumoyo, Selasa (11/8/22)

Mungkid - Ucapan terima kasih disampaikan oleh Ika Ajeng Silih Baruni, Sekretaris Kecamatan Salam kepada DPMPTSP atas terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Desa Jumoyo, dan para peserta bimtek yang telah hadir, Selasa (11/8/22).

Di Desa Jumoyo banyak warga anggota UMKM atau usaha rumahan dan industri, dan nantinya dapat mengikuti dan menerima berbagai materi dari narasumber. Harapannya dapat diikuti dengan baik informasi dapat diterima dan apa yang menjadi tujuan kegiatan ini dapat diterima. Kegiatan ini dapat bermafaat bagi kita semua”, Ucap Ika dalam sambutannya.

Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit secara mudah, murah dan transparan. NIB sama dengan NIK bagi warga negara atas pengakuan keberadaanya sebagai upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Jumoyo.

Komisi II mitra DPMPTSP, ikut bertanggungjawab pelaksanaan program kegiatan DPMPTSP. Bersama-sama melaksanakan target kegiatan OPD terkait, dalam rangka pencapaian target pemerintah.

Pelaku usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha harus melihat UU Ciptakerja, yang mengamanatkan agar seluruh kegiatan terdaftar. Manfaatnya untuk pengembangan, perlindungan dan pendampingan oleh pemerintah dalam berbagai program kegiatan”, Ucap Muhammad Adib, perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Magelang.

Sektor perekonomian banyak sekali yang muncul di Desa Jumoyo. Tercatat data terakhir terdapat sekitar 500 UMKM yang ada di Desa Jumoyo. Sampai sekarang masih dilakukan pendataan oleh pendamping desa yang mana data akan lebih valid lagi.

“Dengan adanya sosialisasi ini, ingin membuktikan bahwa pemerintah memberi kemudahan bagi pelaku usaha Indonesia untuk mengurus perizinannya. Untuk UMK risiko rendah butuh waktu beberapa menit saja menerbitkan izin usaha (NIB). “ Ujar Joko Sudibyo, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Sehingga dengan pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB, maka visi dari Bupati Magelang yaitu “Sedaya Amanah” yaitu Sejahtera, Memiliki Daya Saing dan Amanah kalau ingin sejahtera harus amanah akan tercapai. Sejahtera bercirikan 4 W (Wareg : tercukupi kebutuhan pangan; Wutuh : Tidak kekurangan sandang dan papan; Waras : memiliki kesehatan jasmani dan rohani; Wasis : pinter/cerdas terpenuhi pendidikannya). Fasilitasi atau pendampingan proses izin NIB di Desa Jumoyo telah terbit sebanyak 13 NIB dengan berbagai macam kegiatan usaha yang diserahkan secara simbolis oleh Joko Sudibyo.

 

Oleh: Dwi Mahargyani A

Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang