Seluruh Layanan DPMPTSP Kabupaten Magelang
Gratis, Tanpa Biaya
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Magelang untuk memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas layanan.
"Jika ada oknum
yang meminta bayaran dalam proses pelayanan, segera laporkan kepada kami. Kami
menjamin seluruh proses perizinan dilakukan tanpa biaya," ujar Kepala
DPMPTSP Kabupaten Magelang.
Informasi lebih lanjut terkait jenis layanan dan prosedur pengajuan perizinan dapat diakses melalui laman resmi DPMPTSP atau dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Magelang.
Pelayanan Mudah, Cepat, dan Bebas Biaya
(Susi-Kab.Magelang)