TENTANG KAMI


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : bpmppt Konten khusus Dibaca : 1785
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah diamanatkan bahwa penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan daya saing investasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi diperlukan adanya investasi. Investasi berpeluang membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang tentu berdampak pada peningkatan daya beli dan taraf hidup masyarakat. Salah satu upaya meningkatkan daya saing daerah Kabupaten Magelang adalah implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sejak tahun 2004 telah dicanangkan pelayanan terpadu satu pintu dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan pada tahun 2009 yang lalu ditingkatkan eseloneringnya menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Hal ini telah sesuai dengan amanat perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Berdasarkan hasil kajian evaluasi kelembagaan perangkat daerah maka pada tahun 2012,
Badan Pelayanan Perizian Terpadu diubah nomenklaturnya menjadi Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) berdasarkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun
2011.

Landasan operasional :

  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain;
  8. Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan
  9. Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang; 9. Peraturan Bupati Magelang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
  10. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami memiliki MOTTO :
MUDAH : Proses sederhana, tidak berbelit-belit, dapat dilakukan langsung tanpa perantara
TERBUKA : Terbuka, ada kejelasan tentang persyaratan, prosedur dan biaya.
CEPAT : Efisien waktu dan ada batas waktu penyelesaian
PASTI : Ada kepastian hukum keabsahan, waktu, biaya dan tanggung jawabnya {jcomments off}
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022