Pemerintah terus mendorong
pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dengan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).
Adanya Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk melindungi UMKM, sehingga dalam
pengurusan legalitas usahanya menjadi lebih mudah.
Kegiatan Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risko Tingkat
Kecamatan sebagai salah satu cara untuk mendorong pelaku usaha UMKM untuk
memiliki legalitas usaha kembali diselenggarakan di Aula Kecamatan Tegalrejo.
Dengan sebagian besar peserta adalah pelaku usaha UMKM di wilayah Kecamatan
Tegalrejo. Adapun narasumber dari kegiatan kali ini adalah Muhammad Adib,
anggota Komisi II DPRD, Miftakhurrokhman narasumber dari DPMPTSP dan Reni Dwi
Riyana yang menjelaskan secara teknis pengisian OSS RBA. Bimtek yang
diselenggarakan hari Rabu, (24/08/22) disambut dan dibuka langsung oleh Camat
Tegalrejo, Syarif Hidayatullah.
"Mudah-mudahan dalam
kegiatan ini bisa meningkatkan kemampuan wawasan kita terutama dengan usaha
yang ada di lingkungan Kecamatan Tegalrejo. Kegiatan peningkatan atau upaya
meningkatkan kegiatan ekonomi di masyarakat memanh sejalan dengan arah
kebijakan Bupati Magelang yang mana kita mengharap ekonomi di Kabupaten
Magelang maju dan berdaya saing.” Ucapnya dalam sambutan.
“DPMPTSP Kabupaten Magelang
menyelenggarakan kegiatan ini sesuai dengan amanah visi misi bupati magelang.
Peserta diharapkan proaktif dengan hal hal yang perlu dikomunikasikan selaku
usaha UMKM", tambahnya.
Seperti yang kita ketahui,
Komisi II DPRD Kabupaten Magelang membawahi beberapa OPD (Organisasi Perangkat
Daerah), salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Magelang. “Kami selaku anggota
DPRD mendorong para pelaku usaha untuk mempunyai NIB karena NIB mempunyai
fungsi yang banyak” Ungkap Muhammad Adib, anggota Komisi II DPRD Kabupaten
Magelang.
NIB sebagai legalitas usaha akan
mendorong perkembangan usaha yang dimiliki sehingga dapat menjadi landasan atau
penopang kesejahteraan masyarakat.
Terdapat pertumbuhan mengenai kondisi
umum penanaman modal di Kabupaten Magelang selama 3 tahun terakhir meskipun
tidak signifikan, dikarenakan Covid-19 yang pastinya menghambat perekoknomian
di Kabupaten Magelang.
NIB di Kabupaten Magelang pada
setiap kecamatan dapat dikatakan belum merata. NIB banyak terbit di daerah cepat
tumbuh saja. Padahal setiap pelaku usaha memerlukan NIB. Miftakhurrochman
narasumber dari DPMPTSP mengatakan “Tegalrejo merupakan salah satu tempat
singgah yang potensial karena jalur transportasi pilihan bagi warga luar untuk
menuju Jogja maupun Semarang sehingga mempunyai potensi untuk mengembangakan
UMKM”, Ujarnya.
Oleh : Dwi Mahargyani
Akhadiyah, A.Md.I.Kom
Pranata Hubungan Masyarakat
pada DPMPTSP Kabupaten Magelang
Created At : 2022-08-25 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 705