UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang legal sebagai Penopang Kesejahteraan Masyarakat


Created At : 2022-08-25 00:00:00 Oleh : Admin Artikel / Berita Dibaca : 705

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dengan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Adanya Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk melindungi UMKM, sehingga dalam pengurusan legalitas usahanya menjadi lebih mudah.

 

Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risko Tingkat Kecamatan sebagai salah satu cara untuk mendorong pelaku usaha UMKM untuk memiliki legalitas usaha kembali diselenggarakan di Aula Kecamatan Tegalrejo. Dengan sebagian besar peserta adalah pelaku usaha UMKM di wilayah Kecamatan Tegalrejo. Adapun narasumber dari kegiatan kali ini adalah Muhammad Adib, anggota Komisi II DPRD, Miftakhurrokhman narasumber dari DPMPTSP dan Reni Dwi Riyana yang menjelaskan secara teknis pengisian OSS RBA. Bimtek yang diselenggarakan hari Rabu, (24/08/22) disambut dan dibuka langsung oleh Camat Tegalrejo, Syarif Hidayatullah.

 

"Mudah-mudahan dalam kegiatan ini bisa meningkatkan kemampuan wawasan kita terutama dengan usaha yang ada di lingkungan Kecamatan Tegalrejo. Kegiatan peningkatan atau upaya meningkatkan kegiatan ekonomi di masyarakat memanh sejalan dengan arah kebijakan Bupati Magelang yang mana kita mengharap ekonomi di Kabupaten Magelang maju dan berdaya saing.” Ucapnya dalam sambutan.

“DPMPTSP Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan ini sesuai dengan amanah visi misi bupati magelang. Peserta diharapkan proaktif dengan hal hal yang perlu dikomunikasikan selaku usaha UMKM", tambahnya.

 

Seperti yang kita ketahui, Komisi II DPRD Kabupaten Magelang membawahi beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah), salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang.  “Kami selaku anggota DPRD mendorong para pelaku usaha untuk mempunyai NIB karena NIB mempunyai fungsi yang banyak” Ungkap Muhammad Adib, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang.

NIB sebagai legalitas usaha akan mendorong perkembangan usaha yang dimiliki sehingga dapat menjadi landasan atau penopang kesejahteraan masyarakat.

Terdapat pertumbuhan mengenai kondisi umum penanaman modal di Kabupaten Magelang selama 3 tahun terakhir meskipun tidak signifikan, dikarenakan Covid-19 yang pastinya menghambat perekoknomian di Kabupaten Magelang.

NIB di Kabupaten Magelang pada setiap kecamatan dapat dikatakan belum merata. NIB banyak terbit di daerah cepat tumbuh saja. Padahal setiap pelaku usaha memerlukan NIB. Miftakhurrochman narasumber dari DPMPTSP mengatakan “Tegalrejo merupakan salah satu tempat singgah yang potensial karena jalur transportasi pilihan bagi warga luar untuk menuju Jogja maupun Semarang sehingga mempunyai potensi untuk mengembangakan UMKM”, Ujarnya.

  

  

  

  

Oleh : Dwi Mahargyani Akhadiyah, A.Md.I.Kom

Pranata Hubungan Masyarakat pada DPMPTSP Kabupaten Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022