TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan bidang energi sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, pengendalian, data, dan kesekretariatan
2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, pengendalian, data dan pengaduan pelayanan
3. Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, pengendalian, data dan pengaduan pelayanan
4. Pelaksanaan administrasi bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, pengendalian, data dan pengaduan pelayanan
5. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6. Pelaksanaan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, pengendalian, data dan pengaduan pelayanan
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, pengendalian, data dan pengaduan pelayanan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Created At : 2020-10-09 00:00:00 Oleh : RR.DIAH KUSUMA UTAMI DEWI Konten khusus Dibaca : 1495