Surveyor PT SUCOFINDO, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lakukan Verifikasi Lapangan ke DPMPTSP Kabupaten Magelang


Created At : 2021-06-11 00:00:00 Oleh : KURNIA NOVI WIJAYANTI Informasi Publik Dibaca : 1006

MUNGKID - Verifikasi dan Validasi Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) & Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dilakukan langsung oleh Surveyor PT Superintending Company Of Indonesia (SUCOFINDO) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu Victor Immanuel dan Yuan yang berlangsung 2 hari pada tanggal 9 dan 10 Juni 2021.


Kegiatan Verifikasi dan Validasi Penilaian PTSP & PPB yang diadakan di Ruang Kresna DPMPTSP Kabupaten Magelang disambut langsung oleh A.S Widyantara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang didampingi oleh Tri Purwanti Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang yaitu Ruswanto, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Arif Budi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ismi, serta Bagian Perekonomian dan SDA, Dwi Astuti.

 

“Dengan adanya Tim Verifikasi dan Validasi Penilaian PTSP & PPB diharapkan nilai akumulasi dari DPMPTSP tidak jauh berbeda dengan penalaian mandiri yang sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.” Jelas A.S Widiantara selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang.


Penilaian mandiri PTSP & PPB dengan melengkapi data dukung ini sudah resmi ditutup permanen pada tanggal 22 Mei 2021 waktu lampau. Untuk kriteria yang dinilai pada penilaian PTSP adalah Nilai Kelembagaan, Nilai Sumber Daya Manusia, Nilai Sarana dan Prasarana Kerja, Nilai Realisasi Proyek Penanaman Modal dan Nilai Nilai Inovasi. Sedangkan kriteria pada penilaian Penilaian Penyusunan Peraturan Daerah, Penilaian Reformasi Pelaksanaan Perizinan, Penilaian Koneksi Pemda dengan Sistem OSS. Akhir dari nilai adalah akumulasi dari presentase nilai PTSP 70% dan presentase nilai PPB 30%.


Penilaian ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. Dan Perka BKPM  No.8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja PTSP Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. 


Sesuai dengan dasar peraturan tersebut, maka hasil dari penilaian PTSP dan PPB pun akan berpengaruh ke pemberian penghargaan ataupun sanksi. Maka dari itu, dengan adanya verifikasi lapangan tinjauan langsung ini diharapkan akumulasi nilai dapat meningkat dilihat dari bukti fisik yang tersedia.

  

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022