MUNGKID - Verifikasi
dan Validasi Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) &
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dilakukan langsung oleh Surveyor PT
Superintending Company Of Indonesia (SUCOFINDO) dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) yaitu Victor Immanuel dan Yuan yang berlangsung 2 hari pada tanggal
9 dan 10 Juni 2021.
Kegiatan
Verifikasi dan Validasi Penilaian PTSP & PPB yang diadakan di Ruang Kresna
DPMPTSP Kabupaten Magelang disambut langsung oleh A.S Widyantara, Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang didampingi oleh Tri
Purwanti Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Magelang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang yaitu Ruswanto, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Arif Budi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ismi, serta Bagian
Perekonomian dan SDA, Dwi Astuti.
“Dengan adanya Tim Verifikasi dan Validasi
Penilaian PTSP & PPB diharapkan nilai akumulasi dari DPMPTSP tidak jauh
berbeda dengan penalaian mandiri yang sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.”
Jelas A.S Widiantara selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Magelang.
Penilaian mandiri PTSP
& PPB dengan melengkapi data dukung ini sudah resmi ditutup permanen pada
tanggal 22 Mei 2021 waktu lampau. Untuk
kriteria yang dinilai pada penilaian PTSP adalah Nilai Kelembagaan, Nilai
Sumber Daya Manusia, Nilai Sarana dan Prasarana Kerja, Nilai Realisasi Proyek
Penanaman Modal dan Nilai Nilai Inovasi. Sedangkan kriteria pada penilaian Penilaian
Penyusunan Peraturan Daerah, Penilaian Reformasi Pelaksanaan Perizinan, Penilaian
Koneksi Pemda dengan Sistem OSS. Akhir dari nilai adalah akumulasi dari
presentase nilai PTSP 70% dan presentase nilai PPB 30%.
Penilaian ini
didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang
Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian
Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. Dan
Perka BKPM No.8 Tahun 2020 tentang
Penilaian Kinerja PTSP Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
Sesuai dengan dasar peraturan tersebut, maka hasil dari penilaian PTSP
dan PPB pun akan berpengaruh ke pemberian penghargaan ataupun sanksi. Maka dari
itu, dengan adanya verifikasi lapangan
tinjauan langsung ini diharapkan akumulasi nilai dapat meningkat dilihat dari
bukti fisik yang tersedia.
Created At : 2021-06-11 00:00:00 Oleh : KURNIA NOVI WIJAYANTI Informasi Publik Dibaca : 1006