Atasi Faktor Penghambat Iklim Investasi Upaya Tingkatkan Realisasi Investasi


Created At : 2022-03-15 00:00:00 Oleh : Admin Informasi Publik Dibaca : 1041

Mungkid - Para pelaku usaha Kabupaten Magelang menyambut baik kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang. Sebab, dari bimtek tersebut, pelaku usaha bisa mendapatkan informasi mengenai sub menu pada OSS RBA dan perizinan lainnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diselenggarakan di Grand Artos Hotel & Convention pada tanggal 15 Maret 2022 dibuka oleh Kepala Dinas yang diwakilkan oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang.

Di masa pandemi covid-19 ini merupakan hambatan besar bagi kegiatan perekonomian di semua sektor, termasuk sektor penanaman modal. Realisasi penanaman modal/investasi dapat ditingkatkan apabila faktor penunjang yang menghambat iklim investasi dapat diatasi, antara lain dengan perbaikan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, birokrasi yang efisien, kepastian hukum, dan iklim yang kondusif di bidang tenaga kerja dan keamanan. Tentunya dengan perbaikan tersebut diharapkan realisasi investasi dapat meningkat secara signifikan.

Beberapa langkah sebagai upaya mencapai target realisasi investasi antara lain:

  • Mendorong semua proyek-proyek investasi memiliki perizinan investasi melalui OSS RBA dengan melakukan layanan konsultasi dan pendampingan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha

  •  Meningkatkan pemantauan atas realisasi perizinan berusaha melalui OSS termasuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya

  • Meningkatkan koordinasi dan sinkroniasasi dengan dinas/instansi terkait

  • Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha melalui sosialisasi penggunaan LKPM secara elektronik (LKPM online)\melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang melalaikan kewajiban penyampaian LKPM.

3.     Materi yang disampaikan pada bimtek adalah pengawasan pada sub sistem OSS RBA. Pelaksana daripada pengawasan ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. Tujuan dari pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup serta rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha.

Dalam hal ini para pelaku usaha juga diniliai kepatuhannya dalam pelaksanaan perizinan berusaha, yaitu kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif. Nilai kepatuhan pelaku usaha yang keluar adalah baik sekali, baik, atau kurang baik. Maka dari itu pelaku usaha diminta untuk mematuhi dari segi teknis maupun administratif karena akan berdampak pada penilaian usahanya. Pembatalan perizinan berusaha, pencabutan likuidasi dan pencabutan non likuidasi juga dipaparkan pada kegiatan tersebut. 

Disampaikan pula pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM dapat menyampaikan laporannya tepat waktu agar tidak mendapat sanksi.

Oleh: Dwi Mahargyani A

 

  

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022