Mungkid - Para pelaku usaha Kabupaten Magelang menyambut baik kegiatan Bimbingan
Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diadakan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang. Sebab, dari bimtek tersebut, pelaku usaha bisa
mendapatkan informasi mengenai sub menu pada OSS RBA dan perizinan
lainnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko diselenggarakan di Grand Artos Hotel & Convention pada tanggal 15
Maret 2022 dibuka oleh Kepala Dinas yang diwakilkan oleh Sekretaris DPMPTSP
Kabupaten Magelang.
Di masa pandemi covid-19 ini merupakan hambatan besar bagi kegiatan
perekonomian di semua sektor, termasuk sektor penanaman modal. Realisasi
penanaman modal/investasi dapat ditingkatkan apabila faktor penunjang yang
menghambat iklim investasi dapat diatasi, antara lain dengan perbaikan
koordinasi pemerintah pusat dan daerah, birokrasi yang efisien, kepastian
hukum, dan iklim yang kondusif di bidang tenaga kerja dan keamanan. Tentunya
dengan perbaikan tersebut diharapkan realisasi investasi dapat meningkat secara
signifikan.
Beberapa langkah sebagai upaya mencapai target realisasi investasi antara lain:
3. Materi yang disampaikan pada bimtek adalah pengawasan pada sub sistem OSS RBA. Pelaksana daripada pengawasan ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. Tujuan dari pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup serta rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha.
Dalam hal ini para pelaku usaha juga diniliai kepatuhannya dalam
pelaksanaan perizinan berusaha, yaitu kepatuhan teknis dan kepatuhan
administratif. Nilai kepatuhan pelaku usaha yang keluar adalah baik sekali,
baik, atau kurang baik. Maka dari itu pelaku usaha diminta untuk mematuhi dari
segi teknis maupun administratif karena akan berdampak pada penilaian usahanya.
Pembatalan perizinan berusaha, pencabutan likuidasi dan pencabutan non
likuidasi juga dipaparkan pada kegiatan tersebut.
Disampaikan pula pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM dapat
menyampaikan laporannya tepat waktu agar tidak mendapat sanksi.
Oleh: Dwi Mahargyani A
Created At : 2022-03-15 00:00:00 Oleh : Admin Informasi Publik Dibaca : 1041