Wajib LKPM Bagi Pengusaha


Created At : 2017-08-19 00:00:00 Oleh : RR.DIAH KUSUMA UTAMI DEWI Artikel / Berita Dibaca : 436

Landasan Hukum Kewajiban LKPM

Berdasarkan Perka No. 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Pasal 12 Ayat (1) bahwa :

“Perusahaan yang telah memperoleh perizinan penanaman modal, wajib membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan disampaikan kepada BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota dan kepada Pengusahaan KPBPB apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB atau Administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK.”

Ketentuan Penyampaian LKPM

Berdasarkan Perka BKPM Perka No. 17 Tahun 2015, penyampaian LKPM pada BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota dan kepada Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK, harus dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id) atau secara manual dalam hal belum dimungkinkan secara daring

Perusahaan yang masih tahap pembangunan (konstruksi) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (Triwulan) dengan periode :

  • Laporan Triwulan I  paling lambat pada tanggal 10 bulan  April tahun yang bersangkutan;
  • Laporan Triwulan II paling lambat pada tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  • Laporan Triwulan III paling lambat pada tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
  • Laporan Triwulan IV paling lambat pada tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Perusahaan yang mengajukan Izin Usaha sebelum periode pelaporan, wajib menyampaikan LKPM dengan posisi realisasi akhir penanaman modal sesuai tanggal pengajuan Izin Usaha.

Perusahaan yang sudah tahap produksi (komersial) wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (Triwulan) dengan periode :

  • Laporan Semester I paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  • Laporan Semester II paling lambat tanggal 10 bulan  Januari tahun berikutnya.
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022