SOSIALISASI PERIZINAN DI WINDUSARI


Created At : 2013-12-06 01:31:15 Oleh : BPMPPT Artikel / Berita Dibaca : 989
Menjelang akhir tahun 2013, BPMPPT giat melaksanakan sosialisasi. Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan, yang tidak hanya tahun ini saja digelar, dimaksudkan sebagai upaya BPMPPT meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurusan izin usaha. 
Sosialisasi Pelayanan Perizinan sudah dirintis sejak tahun 2011. Di tahun tersebut sosialisasi dilaksanakan di 3 (tiga) kecamatan meliputi Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Muntilan. Selanjutnya di tahun 2012 sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk door to door di wilayah 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Salaman dan Kecamatan Tempuran. Sosialisasi door to door dilakukan dengan mendatangi langsung para pengusaha, baik yang belum memiliki dokumen perizinan maupun yang sudah memiliki dokumen perizinan tetapi telah habis masa berlakunya.
Pada tahun 2013 BPMPPT telah sukses menggelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan di 3 (tiga) kecamatan: Kecamatan Secang, Kecamatan Grabag, dan Kecamatan Tegalrejo. Dengan Anggaran Perubahan 2013 ini direncanakan melanjutkan sosialisasi di 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Windusari, Kecamatan Bandongan, Kecamatan Kajoran, Kecamatan Kaliangkrik, dan Kecamatan Ngluwar.
Sosialisasi Pelayanan Perizinan, dengan anggaran perubahan, yang pertama dilaksanakan di Kecamatan Windusari pada Rabu, 4 Desember 2013. Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Kecamatan Windusari tersebut dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Windusari dan pengusaha yang belum memiliki dokumen perizinan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Camat Windusari beserta jajarannya, Polsek Windusari, Koramil, dan perwakilan dari Kantor Satpol PP.
Dalam sambutannya Camat Windusari mengajak para pengusaha untuk terus meningkatkan produk usahanya agar mampu bersaing dengan produk-produk luar daerah Kabupaten Magelang. Salah satu hal yang dapat mendukung pengembangan usaha adalah adanya izin usaha sebagai bentuk perlindungan hukum atas kegiatan usaha. 
“Maksud diselenggarakan sosialisasi perizinan bagi Kades dan Lurah antara lain untuk memberikan pemahaman yang sama dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga dapat terwujud birokrasi yang efektif, efisien, dan ekonomis serta dapat mendorong percepatan perkembangan dunia usaha di Desa / Kelurahan masing-masing.” Demikian disampaikan Plt. Kepala BPMPPT dalam sambutannya membuka acara sosialisasi perizinan di Kecamatan Windusari. 
Peserta sosialisasi tampak antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, antara lain tentang izin untuk usaha peternakan dalam skala kecil, izin usaha “odong-odong”, izin penambangan, dan izin untuk industri skala kecil. Menutup acara sosialisasi, Kepala Bidang Data dan Pengaduan BPMPPT, Bapak Saiful Bakhri,S.H., menegaskan bahwa apapun jenis usaha dan berapapun besarnya skala usaha, wajib memiliki dokumen perizinan, minimal adalah Izin Gangguan Usaha atau yang lebih sering disebut izin HO (Hinder Ordonantie). 
{jcomments on}
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022