SISTEM INFORMASI DAN MANAJEMEN, ANTARA KEBUTUHAN DAN TANTANGAN


Created At : 2013-06-28 01:36:07 Oleh : BPMPPT Artikel / Berita Dibaca : 2256
Guna mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang lebih baik di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), pada tahun 2013 ini mulai diimplementasikan sistem informasi dan manajemen pelayanan yang baru. Sistem informasi dan manajemen ini disebut Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Perizinan dan Penanaman Modal (SIM PAP PM). SIM PAP PM ini merupakan sistem informasi dan manajemen kedua yang diimplementasikan di BPMPPT setelah sebelumnya pada tahun 2012 telah menerapkan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

SPIPISE merupakan aplikasi pelayanan perizinan penanaman modal yang terintegrasi antara BPMPPT dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. SPIPISE digunakan untuk memproses perizinan secara on line untuk kegiatan investasi yang bernilai Rp. 500 juta ke atas. Adapun SIM PAP PM merupakan aplikasi pelayanan perizinan teknis daerah dan izin usaha dengan investasi di bawah Rp. 500 juta, antara lain meliputi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Selain aplikasi pelayanan perizinan, SIM PAP PM juga memudahkan rekapitulasi pelayanan perizinan menurut kepentingannya. Rekapitulasi perizinan dapat dilakukan menurut jenis izin, menurut wilayah kecamatan, dan menurut waktu. Hal ini tentu saja dapat menjadi data yang dapat diolah menjadi informasi untuk bahan penyusunan kebijakan selanjutnya. SIM PAP PM juga dilengkapi dengan fasilitas notifikasi atau pengingat jika suatu izin akan mendekati masa registrasi ulang. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan fungsi pengawasan sehingga izin dapat diregistrasi tepat waktu.

Sistem informasi dan manajemen pelayanan, baik SPIPISE ataupun SIM PAP PM hanyalah merupakan alat atau instrumen (tools) saja. Alat atau instrumen ini dapat berfungsi dan bermanfaat apabila digunakan oleh personil yang memadai kapabilitasnya. Kemampuan mengoperasionalkan komputer dan pengetahuan mengenai jaringan internet menjadi kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi. Kemampuan dan pengetahuan tersebut tidak cukup dimiliki pada tataran staf namun jajaran manajemen atau pejabat struktural juga harus menguasai.

Pendidikan dan pelatihan SPIPISE secara rutin diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, namun kesempatan tersebut belum digunakan secara optimal oleh aparatur BPMPPT. Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara BPMPPT dengan Badan Kepegawaian Daerah sebagai SKPD yang membidangi pendidikan dan pelatihan aparatur. Selain diklat SPIPISE, peningkatan aparatur BPMPPT pun dapat dilakukan melalui pelatihan kalangan sendiri dengan cara kerjasama antara BPMPPT dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Artinya, berbagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam hal penguasaan teknologi dan informatika harus terus dilakukan baik melalui pendidikan dan pelatihan formal, pelatihan kalangan sendiri, atau bahkan pelatihan mandiri.

Semoga aparatur BPMPPT mampu menjawab kebutuhan perkembangan zaman atas penguasaan teknologi dan informatika.
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022