RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN MAGELANG


Created At : 2013-06-13 04:01:20 Oleh : BPMPPT Artikel / Berita Dibaca : 1356
                  

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) mengatur pemerintah perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Hal tersebut telah diimpelmentasikan oleh pemerintah dengan terbitnya  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Rencana Umum Penanaman Modal merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang berlaku sampai dengan tahun 2025.

Rencana Umum Penanaman Modal tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tersebut mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota. RUPM Kabupaten tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada tahun 2013 ini Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu tengah menyusun draf Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Magelang. Tahapan penyusunan RUPM Kabupaten Magelang antara lain identifikasi isu strategis di Kabupaten Magelang, kolaborasi potensi unggulan Kabupaten Magelang, sinkronisasi RUPM dan RUPM Provinsi Jawa Tengah.

Isu besar yang menjadi tantangan di masa depan dan telah ditetapkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal dan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah adalah masalah pangan, infrastruktur dan energi. Oleh karena itu, RUPM Kabupaten Magelang juga memperhatikan isu di bidang pangan, infrastruktur dan energi dalam pembangunan penanaman modal. Arah kebijakan pengembangan penanaman modal harus menuju program pengembangan ekonomi hijau (green economy), dalam hal ini target pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan isu dan tujuan-tujuan pembangunan lingkungan hidup.

Substansi pokok yang akan dituangkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Magelang, antara lain adalah :

1.       Pendahuluan

2.       Asas dan tujuan

3.       Visi dan misi penanaman modal

4.       Arah kebijakan penanaman modal meliputi peningkatan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal berbasis tata ruang

5.       Fokus pengembangan pangan, infrstruktur, dan energi

6.       Penanaman modal dan berwawasan lingkungan (green investment)

7.       Pemberdayaan UMKM-K

8.       Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal

9.       Promosi dan kerjasama penanaman modal

10.   Tahapan/fase pelaksanaan penanaman modal     

Susbtansi yang dituangkan dalam RUPM Kabupaten Magelang ini akan dibahas lintas SKPD yang terkait. Diharapkan RUPM dapat berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait dan menjadi dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang yang berlaku sampai dengan tahun 2025.

 

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022