PENYUSUNAN RAPERDA PENANAMAN MODAL


Created At : 2013-06-13 03:51:09 Oleh : BPMPPT Artikel / Berita Dibaca : 631
              Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, telah diidentifikasi bahwa urusan penanaman modal merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah. Guna melaksanakan kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Magelang.
              Peraturan Daerah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan daya saing dan iklim investasi di daerah. Sebagaimana hasil berbagai survei yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah terkait dengan investasi bahwa kepastian hukum adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh calon investor. Kepastian hukum tersebut antara lain terkait dengan peruntukan lahan, Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelayanan perizinan menyangkut persyaratan, waktu dan biaya, hak dan kewajiban investor serta fasilitas/kemudahan penanaman modal.
              Faktor-faktor yang menghambat iklim penanaman modal harus dapat diatasi agar tujuan penyelenggaraan penanaman modal dicapai. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan kepastian hukum di bidang penanaman modal, penyelenggaraan birokrasi pelayanan yang efektif dan efisien, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, perbaikan koordinasi antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha sehingga realisasi penanaman modal di daerah akan meningkat.
               Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Magelang diharapkan dapat menjadi kerangka regulasi untuk menjawab kebutuhan akan kepastian hukum. Oleh karena itu, substansi Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal makro yaitu :
a.    pelayanan penanaman modal;
b.    promosi penanaman modal;
c.    kerjasama penanaman modal;
d.    pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
e.    pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal;
f.    penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal;
g.    pemberian insentif penanaman modal dan kemudahan penanaman modal;
h.    pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
i.    pengajuan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan tertutup;
j.    pengajuan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan terbuka dengan persyaratan; dan
k.    pengajuan usulan bidang-bidang usaha yang perlu dipertimbangkan mendapat prioritas tinggi di daerah.   
                 Raperda tentang Penanaman Modal di Kabupaten Magelang telah disampaikan oleh Bupati Magelang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Saat ini jajaran eksekutif sedang menunggu jadwal pembahasan dengan Pansus DPRD. Diharapkan Peraturan Daerah ini dapat segera terwujud dan ditetapkan sehingga masing-masing stakeholder penanaman modal baik unsur pemerintah, calon investor, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dapat mengetahui dan mewujudkan keseimbangan antara kewajiban dan haknya di bidang penanaman modal.
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022