PENGUATAN KAPASITAS PTSP


Created At : 2013-04-13 03:35:37 Oleh : bpmppt Artikel / Berita Dibaca : 1294
Penguatan kapasitas kelembagaan PTSP

Belum lama ini Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan terkait penguatan kapasitas kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah melalui surat tertanggal 14 Juni 2012 Nomor : 570/2263/SJ hal : Realisasi Penanaman Modal Triwulan I Januari – Maret Tahun 2012 yang antara lain berisi :

1. Total realisasi investasi triwulan I tahun 2012 sebesar Rp. 71,2 T yang terdiri dari realisasi PMDN sebesar 19,7 T (27,6%) dan PMA sebesar Rp. 51,5 T (72,4%) dengan negara asal paling tinggi berturut-turut adalah Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan British Virgin Island dan Belanda.

2. Pada triwulan I tahun 2012 terjadi peningkatan investasi sebesar 32,8% dengan rincian untuk PMDN meningkat 39,7% dan untuk PMA meningkat 30,3%.

3. Guna mendukung iklim investasi dan usaha di daerah maka diminta daerah terus memperbaiki infrastruktur dan pelayanan perizinan yang cepat, pasti, dan mudah melalui kelembagaan PTSP.

4. Bagi daerah yang sudah membentuk PTSP, Kepala Daerah agar melimpahkan sepenuhnya seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan usaha kepada lembaga PTSP tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, guna mengimplementasikan kebijakan pusat itu, perlu adanya identifikasi dan evaluasi kewenangan pelayanan perizinan yang saat ini telah dilimpahkan dan dilaksanakan oleh BPMPPT. Berbagai regulasi baru di tingkat pusat yang berkembang memiliki konsekuensi adanya perizinan baru yang harus diproses di daerah. Itulah pentingnya dilakukan evaluasi kewenangan BPMPPT tersebut, yaitu untuk mengakomodasi berbagai jenis perizinan baru tersebut maupun untuk perizinan yang saat ini masih diproses di SKPD teknis karena pertimbangan tenaga teknis di BPMPPT yang belum siap.

Semoga kualitas pelayanan dan kinerja PTSP semakin baik.
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022