PELAYANAN IZIN USAHA JASA KONTRUKSI DI BPMPPT


Created At : 2013-06-17 05:15:34 Oleh : BPMPPT Artikel / Berita Dibaca : 689
    Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah salah satu pelayanan perizinan yang diberikan oleh BPMPPT Kabupaten Magelang. IUJK yang dimaksud meliputi Jasa Pelaksana, Jasa Perencana, dan Jasa Pengawas Konstruksi. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011 ada beberapa perubahan terkait persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan Menteri tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor : 369/KPTS/M/2001.
    Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 04/PRT/M/2011 dipersyaratkan adanya Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) dan harus memiliki sertifikat keahlian yang disahkan Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK). Jenis sertifikat keahlian disesuaikan dengan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang juga telah di registrasi LPJK. Penanggung Jawab Teknik (PJT) harus merupakan tenaga teknik tugas penuh dari perusahaan tersebut dan tidak boleh merangkap menjadi PJT di perusahaan jasa konstruksi yang lain. Persyaratan lain masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2001. Berkas permohonan dan persyaratan masing-masing rangkap dua dan dimasukkan ke dalam map. Jangka waktu pengurusan izin adalah 15 (lima belas) hari sejak berkas diterima petugas BPMPPT dan dinyatakan lengkap. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam pengurusan IUJK tidak dikenakan biaya, baik untuk pengurusan izin baru maupun perpanjangan.
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022