Kesadaran
masyarakat akan pentingnya ijin mendirikan bangunan atau IMB meningkat. Hal ini
terlihat dari semakin banyaknya permohonan IMB tersebut yang masuk di kantor
DPMPTSP dimana tahun 2015 permohonan IMB hanya berjumlah 592 dokumen dan pada
tahun 2016 naik menjadi 1.101 dokumen.
Mendapatkan
kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar
ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan
kepentingan orang lain.
Meningkatkan
nilai jual rumah
Dijadikan sebagai
jaminan atau agunan
Syarat transaksi
jual beli dan sewa menyewa rumah.
Kehadiran
IMB juga bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai
dengan peruntukan lahan. Namun begitu banyak masyarakat yang merasa malas untuk
mengurus IMB sendiri. Kebanyakan justru menyuruh orang lain ato calo karena
tidak tahu cara dan syarat IMB. Padahal ternyata membuat izin mendirikan
bangunan sangatlah mudah.
Oleh
karena itu Bidang Pelayanan Perizinan terus mendorong masyarakat untuk membuat
IMB dan mengurusnya sendiri.
GALERI FOTO
Agenda
Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022
Created At : 2017-08-19 00:00:00 Oleh : RR.DIAH KUSUMA UTAMI DEWI Artikel / Berita Dibaca : 1083