LEBIH DEKAT DENGAN PENANAMAN MODAL


Created At : 2015-06-06 00:42:28 Oleh : bpmppt Artikel / Berita Dibaca : 505

          BPMPPT terus-menerus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Dikemas dalam kegiatan  In House Training, karyawan-karyawati BPMPPT dibekali dan disegarkan kembali pengetahuan seputar penanaman modal dan pelayanan perizinan.
          Kegiatan yang digelar di Griya Dhahar Brambang Salam Meteseh, Tempuran, pada hari Sabtu, 25 April 2015 ini mengambil tema Menangkap Peluang Investasi Dengan Perbaikan Pelayanan Perizinan. Hadir sebagai narasumber Bapak Didik Subiyantoro, S.E.,M.M., Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Penanaman Modal pada Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Jawa Tengah.
          Seluk beluk tentang penanaman modal beserta perizinannya dikupas tuntas dalam acara ini. Mulai dari definisi penanaman modal, bagaimana tahapan penanaman modal, sampai dengan penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan.
          Dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanam modal (investor) mendapat perlakuan yang sama di seluruh wilayah Indonesia dengan pendelegasian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
          Tertuang dalam Perka BKPM nomor 5 tahun 2013 tentang Pedoman dan  Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal, kewenangan Pemerintah Pusat (dalam hal ini BKPM) terbatas pada kegiatan penanaman modal yang terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan, industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional, usaha yang  terkait fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau lintas provinsi, usaha yang terkait pada pelaksanaan pertahanan dan keamanan nasional, penanam modal yang menggunakan modal asing, dan bidang-bidang usaha yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang.
          Pemerintah Provinsi (dalam hal ini BPMD) menangani bidang penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas Kabupaten/Kota, atau bidang-bidang lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.  Sedangkan penanaman modal yang ruang lingkupnya satu Kabupaten/Kota ditangani oleh SKPD penyelenggara PTSP, dalam hal ini di Kabupaten Magelang adalah BPMPPT.
          Berbicara tentang penanaman modal, investor dibagi menjadi dua, yaitu Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA). Kedua jenis investor tersebut wajib memproses izin usahanya menggunakan SPIPISE, yaitu Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik.
          Untuk PMDN yang modalnya lebih besar atau sama dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) wajib diproses menggunakan SPIPISE. Tetapi tidak menutup kemungkinan nilai dibawah angka tersebut diproses melalui SPIPISE. Untuk nilai investasi di atas 10milyar rupiah (untuk industri), perizinannya diterbitkan oleh BPMD (Badan Penanaman Modal Daerah). Sedangkan untuk investor yang bergerak di bidang jasa (seperti pariwisata dan perdagangan), perizinan dapat dilakukan di Kabupaten/Kota.
          Seperti telah disebutkan di atas, sebelum mendapatkan Izin Usaha, investor mengurus Izin Prinsip terlebih dahulu. Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh daerah dengan Izin Prinsip Penanaman Modal (dengan SPIPISE) berbeda. Izin Prinsip yang diterbitkan melalui SPIPISE menjamin adanya berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, pembebasan atau penangguhan PPN atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu, dan lain sebagainya. Sedangkan Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh daerah tanpa melalui SPIPISE tidak menjamin adanya berbagai bentuk fasilitas seperti tersebut di atas.
          Selain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013, penerbitan perizinan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh instansi teknis lainnya.
GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022