Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018
tentang Sistem Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission / OSS) pada tanggal per 21 Juni 2018 maka semua proses perizinan
berusaha yang termasuk dalam sistem OSS harus tunduk pada PP tersebut.
Dalam semua keterbatasan yang ada DPMPTSP berusaha dan tetap
siap melayani permohonan perizinan berusaha untuk masyarakat. Sarana prasarana terutama komputer bahkan laptop dengan
segera disiapkan menyambut sistem OSS. Beberapa hari terakhir terlihat
kesibukan baru petugas PTSP memberikan bantuan menjelaskan prosedur permohonan
perizinan berusaha melalui sistem OSS kepada para pemohon / pelaku usaha.
Walaupun beberapa masih kaku dan terbata-bata para pemohon
terlihat antusias memasukan sendiri permohonan perizinan berusaha melalui OSS.
Walaupun ada beberapa kendala antara lain lambatnya jaringan internet berujung
pada lama masuknya user id dan password namun pemohon tetap terlihat optimis
dan ada yang akan melanjutkan melalui internet di balai desa. Adapula pemohon
yang belum mempunyai email dan tidak tahu cara membuatnya, petugas PTSP dengan
sigap memberikan bantuan mengajari cara membuat email.
GALERI FOTO
Agenda
Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022
Created At : 2018-09-05 00:00:00 Oleh : dk Artikel / Berita Dibaca : 672