Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)


Created At : 2021-11-08 00:00:00 Oleh : dekperi Informasi Publik Dibaca : 1955

Detail Perizinan : Izin Praktek Perawat (SIPP)

Dasar Hukum

        1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

        2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Persyaratan

        1. Formulir Permohonan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)

        2. Fotocopy KTP

        3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir

        4. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir

        5. Surat Keterangan sehat dari Dokter ber SIP

        6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

        7. Surat keterangan bekerja pada institusi

        8. Pas foto ukuran 4x6 (background merah) sebanyak 2 lembar

Mekanisme Pelayanan

        1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dengan dilengkapi persyaratan

        2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon

        3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima ke pemohon

        4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekuranganya

        5. DPMPTSP memproses permohonan izin yang sudah lengkap dan membuat surat pengantar untuk dikirimkan ke DINKES beserta persyaratannya

        6. DINKES melakukan pemeriksaan dan apabila diperlukan melaksanakan penilaian lapangan yang hasilnya sebgai dasar pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi persetujuan/ penolakan permohonan izin yang selanjutnya

          dikirim ke DPMPTSP

        7. DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan/ Penolakan terhadap permohonan izin sesuai rekomendasi dari DINKES

        8. DPMPTSP menyerahkan SK Perizinan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

        9 Hari

Biaya

        Tidak Dikenakan Biaya

Formulir Permohonan Dapat Diunduh Melalui Link Berikut :  Unduh


























GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022