IZIN SIAP DITERBITKAN


Created At : 2016-04-23 02:47:00 Oleh : bpmppt Artikel / Berita Dibaca : 402
BPMPPT melayani kebutuhan masyarakat dalam hal perizinan. Jenis perizinan yang jumlah pemohonnya relatif banyak dibanding dengan perizinan lain adalah Izin Gangguan atau yang dikenal dengan HO (Hinder Ordonantie). Namun dibanding dengan izin usaha seperti izin usaha perdagangan, izin pariwisata, maupun izin usaha lainnya, HO menjadi berbeda karena Izin Gangguan dikenai biaya retribusi yang besarannya sesuai dengan indeks yang diatur dalam Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

BPMPPT telah berupaya melayani permohonan Izin Gangguan secara maksimal, salah satunya dengan menerbitkan surat Izin Gangguan tepat waktu. Namun sampai dengan tanggal 20 April 2016, masih terdapat 74 (tujuh puluh empat) Izin Gangguan yang belum diambil oleh pemohon. Daftar perizinan yang sudah dapat diambil di BPMPPT Per 20 April 2016 dapat dilihat di Ruang Pengumuman. 

Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan masyarakat yang telah melakukan pengurusan Izin Gangguan segera menyelesaikan administrasi dan mengambil surat izin dimaksud.

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022