GENCARKAN SOSIALISASI MENDORONG PERCEPATAN USAHA DESA


Created At : 2018-01-11 00:00:00 Oleh : dkdewi Artikel / Berita Dibaca : 507

Salah satu tugas DPMPTSP adalah menyelenggarakan sosialisasi pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan se Kab.Magelang. Sosialisasi pelayanan perizinan menghadirkan Muspika dengan peserta para Kades/Kepala Kelurahan dan pelaku usaha yang belum memiliki dokumen perizinan.

Sosialisasi pelayanan perizinan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Kades/ Kepala Kelurahan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga terwujud birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis serta dapat mendorong percepatan perkembangan dunia usaha di desa, selanjutnya bagi pelaku usaha bertujuan untuk memberikan informasi tentang prosedur dan persyaratan permohonan perizinan.

Sosialisasi pelayanan perizinan tahun 2017 dilaksanakan di kecamatan Ngablak, Pakis, Bandongan dan Kecamatan Sawangan mendapat tanggapan yang positif khususnya bagi para pelaku usaha yang selama ini sudah melakukan kegiatan usaha tetapi belum memiliki dokumen perizinan dengan alasan tidak tahu caranya atau sulitnya mencari izin usaha. Dengan adanya sosialisasi dimaksud maka pelaku usaha menjadi mengerti hak dan kewajibannya. Haknya adalah mendapat perlindungan hukum, sedangkan kewajibannya adalah mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengantisipasi timbulnya ancaman gangguan yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat setempat. Selajutnya pada acara tersebut masih dibuka sesi  tanya jawab terkait dengan permasalahan permohonan izin usaha.

Dalam rangka percepatan pelayanan perizinan, Pem Kab. Magelang telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). Program ini sudah dicanangkan sejak tahun 2015 dan  telah diatur dalam :

·         PERBUP No.20 Th 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;

·         PERBUP No.21 Th 2015 Tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

·         PERBUP No.22 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan penyelenggaraan  PATEN.

 

Diterbitkannya PERBUP tersebut diatas bertujuan untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut maka Camat antara lain berwenang menerbitkan IMB dengan luas s/d 100 m2, untuk rumah tinggal tidak bertingkat, tidak untuk usaha dan bukan untuk perumahan, Izin Gangguan untuk penerbitan IUMK serta  penerbitan IUMK.


  



 

GALERI FOTO

Agenda

Lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77
Jumat, 12 Agustus 2022