Salah satu tugas DPMPTSP adalah menyelenggarakan
sosialisasi pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh
kecamatan se Kab.Magelang. Sosialisasi pelayanan perizinan menghadirkan Muspika
dengan peserta para Kades/Kepala Kelurahan dan pelaku usaha yang belum memiliki
dokumen perizinan.
Sosialisasi pelayanan perizinan bertujuan
untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Kades/ Kepala Kelurahan dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga terwujud birokrasi yang
efektif, efisien dan ekonomis serta dapat mendorong percepatan perkembangan
dunia usaha di desa, selanjutnya bagi pelaku usaha bertujuan untuk memberikan
informasi tentang prosedur dan persyaratan permohonan perizinan.
Sosialisasi pelayanan perizinan tahun 2017
dilaksanakan di kecamatan Ngablak, Pakis, Bandongan dan Kecamatan Sawangan
mendapat tanggapan yang positif khususnya bagi para pelaku usaha yang selama
ini sudah melakukan kegiatan usaha tetapi belum memiliki dokumen perizinan
dengan alasan tidak tahu caranya atau sulitnya mencari izin usaha. Dengan
adanya sosialisasi dimaksud maka pelaku usaha menjadi mengerti hak dan
kewajibannya. Haknya adalah mendapat perlindungan hukum, sedangkan kewajibannya
adalah mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
mengantisipasi timbulnya ancaman gangguan yang dapat meresahkan kehidupan
masyarakat setempat. Selajutnya pada acara tersebut masih dibuka sesi tanya jawab terkait dengan permasalahan permohonan
izin usaha.
Dalam rangka percepatan pelayanan perizinan,
Pem Kab. Magelang telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang PATEN (Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan). Program ini sudah dicanangkan sejak tahun 2015
dan telah diatur dalam :
·
PERBUP No.20 Th 2015 Tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
·
PERBUP No.21 Th 2015 Tentang Uraian
Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
·
PERBUP No.22 Tahun 2015 Tentang
Standar Pelayanan penyelenggaraan PATEN.
Diterbitkannya PERBUP tersebut diatas
bertujuan untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Berkenaan dengan hal
tersebut maka Camat antara lain berwenang menerbitkan IMB dengan luas s/d 100
m2, untuk rumah tinggal tidak bertingkat, tidak untuk usaha dan bukan untuk
perumahan, Izin Gangguan untuk penerbitan IUMK serta penerbitan IUMK.
Created At : 2018-01-11 00:00:00 Oleh : dkdewi Artikel / Berita Dibaca : 507